Untuk membuat pernikahan sah secara hukum, harus dilakukan pencatatan. Bagi pasangan yang menikah menurut hukum Islam, pencatatan dan pengawasan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebelum dianggap ‘sah’ sebagai suami dan istri, pasangan pengantin harus menjalani proses pemeriksaan yang disebut rapak nikah.
Inilah Prosedur Rapak Nikah
Secara umum, rapak nikah bertujuan untuk memastikan apakah calon pengantin memiliki hambatan untuk menikah menurut hukum Islam. Proses rapak nikah terdiri dari dua tahap, yaitu pembinaan dan pemeriksaan persyaratan administratif.
Pada tahap pembinaan, calon pengantin akan belajar tentang kehidupan pernikahan dan tanggung jawab yang harus diemban. Pegawai Pencatat Nikah akan memimpin proses rapak nikah ini. Petugas tersebut akan menjelaskan tugas-tugas yang harus dijalankan oleh calon pengantin pria dan wanita setelah resmi menjadi suami-istri. Pembinaan ini berdasarkan ajaran Islam tentang pernikahan. Calon pengantin akan mendapatkan informasi mengenai rukun nikah, hak dan kewajiban sebagai suami dan istri, serta penyuluhan tentang kesehatan reproduksi.
Setelah tahap penyuluhan selesai, Pegawai Pencatat Nikah akan melanjutkan dengan pemeriksaan administratif. Mereka akan memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan untuk menikah di KUA telah lengkap. Ini termasuk mengisi dan menandatangani formulir persetujuan calon pengantin, memastikan waktu dan tempat akad nikah, serta mas kawin yang akan diberikan. Semua konfirmasi ini penting untuk mencegah kesalahan dalam penyebutan di buku nikah nanti.
Lazimnya rapak nikah dilakukan di KUA Kecamatan, namun pada saat pandemi beberapa KUA menjadi lebih aktif dalam memberikan pelayanan ini yaitu dengan menggelar rapak nikah secara keliling atau mendekati domisili calon pengantin dan tanpa dipungut biaya.

Apabila Terdapat Kekurangan Persyaratan
Lantas, bagaimanakah proses validasi berkas-berkas dilakukan? Pemeriksaan akan dilakukan Pegawai Pencatat Nikah terhadap kedua belah pihak, yakni calon pengantin pria dan wanita. Pemeriksaannya sendiri bisa dilakukan secara bersamaan atau terpisah. Semua persyaratan administrasi seperti surat keterangan yang dikeluarkan oleh kelurahan, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta lahir, fotokopi KTP, serta surat izin dari wali harus diserahkan untuk kemudian divalidasi.
Lalu, bagaimana jika ternyata ada kekurangan persyaratan? Pada prinsipnya Pegawai Pencatat Nikah bisa saja menolak permohonan apabila ada syarat-syarat pernikahan yang tidak terpenuhi secara hukum islam. Adapun Pegawai Pencatat Nikah akan menghubungi calon pengantin pria dan wali nikah dari pengantin wanita terkait persyaratan yang tidak terpenuhi. Tidak sekadar menolak, Pegawai Pencatat Nikah wajib menyertakan alasan dari penolakan permohonan tersebut.
Calon pengantin kemudian dapat mengajukan keberatan atas penolakan yang diberikan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Surat keberatan ini kemudian disampaikan ke pengadilan agama setempat. Apabila pengadilan memutuskan ternyata pernikahan tetap bisa dilakukan, maka Pegawai Pencatat Nikah wajib untuk memvalidasi persyaratan pernikahan serta melaksanakan pernikahan sesuai dengan hukum Islam.